Mansyar
Al' Rifeldi Jaba
Ahmad Ramadhani
Piagam Jakarta
adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan
dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk
menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga "Jakarta
Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia
Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun
karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan,
dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan
piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang
pertama sampai 1947.
Sembilan tokoh
tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid
Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi
janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28
Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1
Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan
gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara
pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan.
Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi
kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945.
Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta
berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme,
serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang
lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi
Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Berikut
ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
“Bahwa sesoenggoehnja
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan
di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan
peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan. Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang
merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer. Atas berkat Rahmat Allah Jang
Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja
berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaannja. Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe
Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan
seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem,
mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar
Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik
Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewadjiban
mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan jang dipimpin oleh
hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh
Rakjat Indonesia.
Pada saat penyusunan
UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan
Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam
Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar
Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Di Dalam Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah
suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini
dengan Aklamasi pada tanggal 22 juli 1959.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Memorandum DPRGR
1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor
XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam
Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Saya M.Asnawi ingin bertanya kepada kelompok ini ; apa tujuan utama diadakan piagam jakarta dan apa manfaat dari piagam jakarta.....
BalasHapusPiagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.
Hapuskarena piagam jakarta berisi garis perlawanan terhadap kolonialisme, serta mengawali pembentukan NKRI, maka muncul sesuatu yang mengganjal dibenak saya, pertama, apakah sumpah pemuda itu bukan merupakan bentuk perlawanan? terus bagaiman kawan menghubungkan sumpah pemuda dengan piagam jakarta? yang kalau saya ingin katakan bahwa sebenarnya dasar pembentukan negara itu bukan dalam piagam jakarta tapi dalam sumpah pemuda. saya harap tanggapannya kawan??
HapusSUHARDI... Assalamu alaikum wr.wb
BalasHapussaya mau bertanya mengenai kelompok piagam jakarta yaitu mengapa harus ada yang namanya panitia sembilan dalam piagam jakarta dan apa dampak yang di timbulkan ketika panitia sembilan dibentuk.
Karena kesembilan tokoh ini di anggap sangat berpengaruh ataw merupakan toko-tokoh besar di indonesia pada saat pembentukan piagam jakarta pada saat itu
Hapusaku WAHYUDDIN selamat malam wahai penerus tongkat stapet tanah air
BalasHapusseharusnya dalam tulisan anda harus menjelaskan ke 9 toko tersebut dan apa jabatannya di dalam negara karana keseembilan toko tersebut yg membuat piagam jakarta
Ir. Soekarno (ketua) adalah presiden pertama indonesia
HapusDrs. Moh. Hatta (wakil ketua) wakil presiden pertama indonesia
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama
Mr. Muhammad Yamin (anggota) DPR sejak tahun 1950, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1953–1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), Ketua Dewan Perancang Nasional (1962), Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961–1962) dan Menteri Penerangan (1962-1963).
KH. Wachid Hasyim (anggota) adalah pahlawan nasional Indonesia dan menteri negara dalam kabinet pertama Indonesia
Abdul Kahar Muzakir (anggota)adalah Rektor Magnificus yang dipilih Universitas Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945 - 1948 dan 1948 - 1960. Ia adalah anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Presiden pertama Soekarno dan diwakili oleh Moh.Hatta, dan juga menjadi penasehat Dinas Pekerjaan Umum.
H. Agus Salim (anggota)Menteri Muda Luar Negeri Kabinet Sjahrir II dan Kabinet Sjahrir III tahun 1946-1947
- Menteri Luar Negeri Kabinet Amir Sjarifuddin I dan Kabinet Amir Sjarifuddin II tahun 1947-1948
- Menteri Luar Negeri Kabinet Kabinet Hatta I dan Kabinet Hatta II tahun 1948-1949
Mr. A.A. Maramis adalah anggota KNIP,anggota BPUPKI dan mentri keungan pertama indonesia
Apa yang mendasari terhapusnya piagam jakarta dan di gantikan menjadi UUD 1945?
BalasHapussaya baharuddin masih bingun dengan tulisan anda yang anda posting karena di dalam paper ini anda mengatakan bahwa piagam jakarta itu menjiwai uud 1945 padahal pada saat itu kan uud belum di rumuskan atau ini hanya merupakn skenario panitia sembilan saja
BalasHapuswass.....
hadi rangga.... jadi yg mendasari terhapusnya piagam jakarta yaitu adanya rasa keberatan dari sebagian elemen bangsa apa bila dasar negara (pancasila) yg tertuang didalam pembukaan uud 1945 menyebutkan "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena seperti yg kita ketahui. bahwa negara indonesia bukanlah negara islam. maka dari itu kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" digantikan dengan "ketuhanan yg maha esa" dan di jadikan dasar negara republik indonesia yg tertuang di dalam pancasila.
BalasHapusbaharuddin...
memang piaam jakarta itu menjiwai UUD1945, karena isi pembukaan dari UUD 1945 itu sendiri adalah bagian dari piagam jakarta. dan ini bukan merupakan skenario dari panitia sembilan. karena sebelum disahkannya UUD1945 itu sudah terbentuk piagam jakarta. jadi rumusan awal dari dasar negara y tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah sesuai dengan piagam jakarta yg dihasilkan oleh panitia sembilan.
hormatku ahmad erwin
BalasHapus