Sejarah perkembangan Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar, yang dulu Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Alauddin Makassar melalui beberapa fase yaitu:
1. Fase tahun 1962 s.d 1965
Pada mulanya IAIN Alauddin
Makassar yang kini menjadin UIN Alauddin Makassar berstatus Fakultas
Cabang dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, atas desakan Rakyat dan
Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan serta atas persetujuan Rektor IAIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan
Keputusan Nomor 75 tanggal 17 Oktober 1962 tentang penegerian Fakultas
Syari'ah UMI menjadi Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember 1962. Kemudian menyusul
penegerian Fakultas Tarbiyah UMI menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada tanggal 11 Nopember 1964 dengan
Keputusan Menteri Agama Nomor 91 tanggal 7 Nopember 1964. Kemudian
Menyusul pendirian Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
cabang Makassar tanggal 28 Oktober 1965 dengan Keputusan Menteri Agama
Nomor 77 tanggal 28 Oktober 1965.
2. Fase tahun 1965 s.d 2005
Dengan mempertimbangkan
dukungan dan hasrat yang besar dari rakyat dan Pemerintah Daerah
Sulawesi Selatan terhadap pendidikan dan pengajaran agama Islam tingkat
Universitas, serta landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 1963
yang antara lain menyatakan bahwa dengan sekurang-kurangnya tiga jenis
fakultas IAIN dapat digabung menjadi satu institut tersendiri sedang
tiga fakultas dimaksud telah ada di Makassar, yakni Fakultas Syari'ah,
Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin, maka mulai tanggal 10
Nopember 1965 berstatus mandiri dengan nama Institut Agama Islam Negeri
Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah di Makassar dengan Keputusan
Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965.
Penamaan IAIN di Makassar
dengan “Alauddin” diambil dari nama raja Kerajaan Gowa yang pertama
memuluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah pengembangan Islam di
masa silam, di samping mengandung harapan peningkatan kejayaan Islam di
masa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan Indonesia bahagian
Timur pada umumnya. Sultan Alauddin adalah raja Gowa XIV tahun
1593-1639, (kakek/datok) dari Sultan Hasanuddin Raja Gowa XVI, dengan
nama lengkap I Mangnga'rangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin, yang
setelah wafatnya digelari juga dengan Tumenanga ri Gaukanna (yang
mangkat dalam kebesaran kekuasaannya), demikian menurut satu versi, dan
menurut versi lainnya gelar setelah wafatnya itu adalah Tumenanga ri
Agamana (yang wafat dalam agamanya). Gelar Sultan Alauddin diberikan
kepada Raja Gowa XIV ini, karena dialah Raja Gowa yang pertama kali
menerima agama Islam sebagai agama kerajaan. Ide pemberian nama “
Alauddin ” kepada IAIN yang berpusat di Makassar tersebut, mula pertama
dicetuskan oleh para pendiri IAIN “ Alauddin” , di antaranya adalah Andi
Pangeran Daeng Rani, (cucu/turunan) Sultan Alauddin, yang juga mantan
Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ahmad Makkarausu Amansyah Daeng Ilau,
ahli sejarah Makassar.
Pada Fase ini, IAIN (kini
UIN) Alauddin yang semula hanya memiliki tiga (3) buah Fakultas,
berkembang menjadi lima (5) buah Fakultas ditandai dengan berdirinya
Fakuktas Adab berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 148 Tahun 1967
Tanggal 23 Nopember 1967, disusul Fakultas Dakwah dengan Keputusan
Menteri Agama RI No.253 Tahun 1971 dimana Fakultas ini berkedudukan di
Bulukumba ( 153 km arah selatan kota Makassar), yang selanjutnya
dengan Keputusan Presiden RI No.9 Tahun 1987 Fakultas Dakwah dialihkan
ke Makassar, kemudian disusul pendirian Program Pascasarjana (PPs)
dengan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Dep. Agama No. 31/E/1990 tanggal 7
Juni 1990 berstatus kelas jauh dari PPs IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta yang kemudian dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 403 Tahun
1993 PPs IAIN Alauddin Makassar menjadi PPs yang mandiri.
3. Fase Tahun 2005 s.d sekarang
Untuk merespon tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang
pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama
R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah,
serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah
naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I,
diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi
Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006
dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta
Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin
Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui
Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober
2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin
Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn
Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik
Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan
peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar.
Dalam perubahan status
kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar
mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah
Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006,
yaitu:
-
Fakuktas Syari'ah dan Hukum
-
Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan
-
Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
-
Fakultas Adab dan Humaniora
-
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
-
Fakultas Sains dan Teknologi
-
Fakultas Ilmu Kesehatan.
-
Prgoram Pascasarjana(PPs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar